Portal Resmi Smart PAD — Kabupaten Badung

Cek Status Pajak Anda dengan Mudah

Pantau tagihan, riwayat pembayaran, dan status pajak daerah Anda langsung dari portal Smart PAD — kapan saja, di mana saja.

Contoh: ketik WP-001 atau WP-002 untuk demo

Layanan Kami

Semua yang Anda Butuhkan

Smart PAD hadir untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Cek Tagihan

Lihat jumlah tagihan pajak Anda secara real-time berdasarkan NPWPD. Tidak perlu datang ke kantor.

Riwayat Pembayaran

Akses seluruh riwayat transaksi pajak Anda. Unduh bukti pembayaran kapan pun dibutuhkan.

Notifikasi Otomatis

Terima pengingat jatuh tempo pajak melalui WhatsApp sebelum tenggat waktu tiba.

Teknologi Deteksi Satelit

Deteksi Objek Pajak dari Luar Angkasa

Smart PAD menggunakan citra satelit Sentinel-2 dari Google Earth Engine untuk mendeteksi bangunan baru dan area komersial yang belum terdaftar sebagai objek pajak daerah.

10m

Resolusi Satelit

NDBI

Algoritma Deteksi

400m²

Area Minimum

24h

Update Cache

Informasi Terkini

Berita & Pengumuman

Pengumuman Penting

Batas Waktu Pembayaran Pajak Hotel & Restoran Diperpanjang hingga 31 Maret 2026

20 Mar 2026 · 2 menit baca

Bapenda Kab. Badung memberikan perpanjangan batas waktu pembayaran pajak hotel dan restoran untuk periode Maret 2026. Kebijakan ini merespons kondisi arus kas pelaku usaha pariwisata yang masih dalam fase pemulihan pasca musim sepi kunjungan.

Baca selengkapnya
Kebijakan

15 Mar 2026 · 3 menit baca

Insentif Pajak 20% untuk UMKM Pariwisata Tahun 2026

Selengkapnya
Sosialisasi

10 Mar 2026 · 2 menit baca

Sosialisasi Portal Smart PAD Resmi Dibuka untuk Wajib Pajak

Selengkapnya

Cara Kerja

Cek Pajak Hanya 3 Langkah

LANGKAH 01

Masukkan NPWPD

Ketik Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah Anda pada kolom pencarian di atas.

LANGKAH 02

Lihat Status Pajak

Sistem kami akan menampilkan status tagihan dan riwayat pembayaran Anda secara instan.

LANGKAH 03

Bayar & Konfirmasi

Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia dan konfirmasikan kepada petugas Bapenda.

Perhatian: Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak

Sesuai Perda Kabupaten Badung, wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang. Pastikan Anda membayar sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari sanksi.

Cek Tagihan

Butuh Bantuan?

Hubungi Kami

Tim Badan Pendapatan Daerah siap membantu Anda.

Alamat Kantor

Jl. Raya Sempidi, Mengwi, Kab. Badung, Bali 80351

Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA

Telepon

(0361) 9009 800

Layanan Informasi Pajak

Email

bapenda@badungkab.go.id

Respon dalam 1×24 jam